Susunan Organisasi Kecamatan Kota Bekasi terdiri atas:
1. Camat : Dian Herdiana, A.P., M.Si
2. Sekretaris Kecamatan : Makhfud Saifudin, S.Sos
yang membawahi :
a. Sub Bagian Tata Usaha : Fitri Junita, S.STP., MM
b. Sub Bagian Keuangan : Rosita Krena Dewi, SH
Seksi terdiri dari :
1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban : Drs. Tarmudjianto, A.KS
2. Seksi Ekonomi Pembangunan : H. Kusnadi, S.Pd., M.Si
3. Seksi Pemerintahan : Romis Sri Maswati, S.Sos, M.Si
4. Seksi Kesejahteraan Sosial : Hj. Dewi Ernawati, S.E
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat : Hj. Narni
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan pelayanan pendataan rencana program, tata usaha serta rumah tangga dan administrasi kepegawaian lingkup Kecamatan untuk mencapai ketata usahaan yang baik.
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai uraian tugas:
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi:
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai uraian tugas:
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai fungsi:
Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai uraian tugas:
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ketenteraman dan ketertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban mempunyai uraian tugas:
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai uraian tugas:
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
Seksi Pemerintahan mempunyai uraian tugas: