KOTA BEKASI - Dalam upaya tercapainya pelayanan prima pada sektor pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) melakukan sinergi pelayanan akta kelahiran terhadap pasien ibu yang melahirkan di RSUD.
Program ini merupakan keberlanjutan dari kerjasama Disdukcapil dengan RSUD Chasbulah Abdul Madjid yang
telah berlangsung selama 2 tahun sejak tahun 2022.
Dengan bertambah dan bertumbuhnya jumlah RSUD di Kota Bekasi, maka sinergi pelayanan dikembangkan dengan 4 RSUD lainnya yaitu RSUD Pondokgede, RSUD Jatisampurna, RSUD Teluk Pucung dan RSUD Bantargebang.
Kesepakatan sinergi pelayanan ditetapkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada hari Jumat, 23 Mei 2025 bertampat di Aula Disdukcapil Kota Bekasi.
Pelaksanaan Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding/MoU) antara Disdukcapil dengan
Dinas Kesehatan
tentang Sinergitas Pelayanan Adminduk dengan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah di Kota Bekasi.
Kepala Disdukcapil Kota Bekasi DR Taufiq Rachmat Hidayat, AP, MSi menuturkan sinergi kerjasama layanan ini berupa pelayanan Akte Kelahiran bagi penduduk Kota Bekasi yang melahirkan di RSUD di Kota Bekasi.
"Kerjasama pelayanan ini menambah luas jangkauan pelayanan akte kelahiran terhadap ibu melahirkan, setelah sebelumnya telah dilakukan sinergi pelayanan yang sama dengan Rumah Sakit Swasta dan ikatan Bidan Indonesia Kota Bekasi" ujar Taufik.
Konsep pelayanan terintegrasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dan juga menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat bahwa setiap bayi yang dilahirkan berhak atas dokumen Akte Kelahiran. Pelayanan ini juga merupakan langkah nyata dalam capaian program 100 hari kerja Wali Kota Bekasi periode 2025 - 2030.
(mms)
Pemkot Bekasi Disdukcapil Kota Bekasi Akta Kelahiran RSUD Jatisampurna