Latar Belakang dan Profil
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Rawalumbu adalah lembaga yang bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pembentukan PPID merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
PPID Kecamatan Rawalumbu berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Melalui layanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana, kami berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rawalumbu.