Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat Kecamatan Rawalumbu memiliki peran sentral dalam menjamin hak publik untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab atas pengelolaan, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di wilayah Kecamatan Rawalumbu.